EVALUASI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIFIKASI TANAH (LARASITA) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Tanah sebagai salah satu kekayaan yang dimiliki masyarakat dan membutuhkan
pengakuan hitam di atas putih sebagai bukti kepemilikan. Sertifikasi adalah bentuk
pengakuan atas kepemilikan tanah tersebut. BPN sebagai lembaga yang berwenang
untuk melakukan sertifikasi meluncurkan suatu program yang disebut LARASITA
sebagai salah satu upaya untuk mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat atas
tanah.